PEMBAYARAN GAJI TKS PALI DI TAHUN 2017 DI SERAHKAN KE SKPD MASING-MASING

Setelah akhir tahun 2016 Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) Kabupaten PALI mengikuti Uji Kompetensi TKS, kini persoalan pembayaran gaji TKS di Bumi Serapat Serasan akan diserahkan masing-masing ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten PALI dan diperkirakan gaji TKS akan bervariasi.
Hal ini, disebabkan gaji TKS akan disesuaikan kemampuan uang kas SKPD, yang mulai berlaku pada awal tahun 2017 ini.

Informasi itu, dibenarkan oleh komisi I DPRD Kabupaten PALI yang membidangi pemerintah, bahkan kebijakan tersebut sudah diajukan oleh pihak eksekutif ke legislatif dan sudah disetujui.
Wakil ketua komisi I DPRD PALI, Tuti Ilhsan SH, Sekretaris Komisi I, Sudarmi ST, dan anggota Komisi I, Abdul Wahab, saat dijumpai Tribun di ruang komisi 1 DPRD PALI, awal pekan ini.
"Kami dari DPRD agar SKPD tepat sasaran untuk mengelola anggaran, termasuk gaji TKS yang diserahkan langsung ke masing-masing SKPD," ujar Tuti.
Politisi Partai Demokrat, tidak menafik gaji TKS di masing-masing SKPD berbeda, mengingat gaji akan dibayar langsung oleh SKPD dimana tempat TKS bekerja.

"Kalau dahulu semua gaji TKS Rp 600 ribu perbulan dan dibayar oleh BPKAD (Badan Pengolah Keuangan Aset Daerah) melalui bank, kalau sekarang melihat anggaran masing-masing SKPD, otomatis SKPD banyak TKS, maka belanja pegawai (TKS) akan dibagi untuk gaji TKS," ujarnya.
Ditambahkan, sekretaris Komisi I, Sudarmi ST, ia menyarankan agar kepala SKPD dengan bijak melakukan pembayaran gaji TKS tanpa harus melakukan memberhentikan TKS.

"Misalnya di kecamatan ada ratusan TKS, camat harus mengajak TKS rapat dan menjelaskan anggaran untuk pembayaran gaji, misalnya ada jumlah sekian, maka uang tersebut dibagi ratusan untuk gaji TKS, itu lebih efektif, istilah bagi kue," ujar Ketua DPD Partai NasDem, PALI‎. (Ari Wibowo/TS)
Previous
Next Post »
Thanks for your comment